PASAR MONOPOLI
MENGAKIBATKAN KREATIFITAS PELAKU PASAR
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Bahasa Indonesia Keilmuan semester I
yang dibina
oleh Anita Kurnia Rachman, M. Pd
Oleh
Rodo Ucok Namalo Sinaga
150411603819
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
PRODI S1 PENDIDIKAN TATA NIAGA
NOVEMBER 2015
1 Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Sukirno (2009:266) mengungkapan “Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana
hanya ada satu perusahaan saja dan perusahaan ini menghasilkan barang yang
tidak mempunyai barang pengganti” seorang monopolis dapat menaikan atau
mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi;
semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut,
begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu
keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka
orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang
subtitusi (pengganti).
Pasar monopoli dapat mengakibatkan meningkatkan
inovasi (penemuan baru) bila monopoli terbentuk karena pemberian hak cipta dan
hak paten yang akan membuat pelaku pasar menjadi termotivasi untuk melakukan
kreatifitas dalam membuat suatu produk dan dapat membuat para pesaingnya dapat
tersingkirkan apabila produknya tersebut dapat diterima oleh masyarakat.
Kreatifitas akan semakin tinggi dalam pasar monopoli
karena para pengusaha akan semakin memikirkan untuk membuat produk yang berbeda dari sebelumnya maka hal
ini yang dapat menarik pasar untuk membeli produk dari pengusaha tersebut dan
akan membuat pengusaha merasa diuntungkan karena banyak yang membeli produknya sehinga kreatifitas yang tinggi
dapat membuat produknya dapat merebut pasar.
Permasalahan yang terjadi di
dalam pasar monopoli adalah adanya perusahaan lain yang meniru dan membuat produk seperti aslinya atau meniru
perusahaan yang membuat produk tersebut, maka perusahaan yang membuat produk
tersebut dapat merasa tidak diuntungkan atau merasa dirugikan yang
berdampak pada penjualan yang berkurang karena perusahaan lain yang membuat
produk tersebut.
Peran pemerintah dalam melindungi pengusaha adalah
memberikan hak cipta dan hak paten bagi pengusaha agar pengusaha dapat
dilindungi produknya dan memberikan undang undang sanksi bagi yang melanggar
hak cipta. Dengan ini dapat membuat kreatifitas tumbuh kembali. Peran
pemerintah sangatlah penting dalam pelaku pasar ekonomi dapat berjalan dengan
stabil. Berdasarkan permasalahan di atas makalah ini memilih judul
.......................................................................................
1.2 Rumusan Masalah
Makalah ini memiliki rumusan sebagai
berikut:
1) mengapa
terjadinya pasar monopoli?
2) Bagaimana peran pemerintah pada Pasar Monopoli ?
1.3
Tujuan Masalah
Makalah ini memiliki tujuan sebagai
berikut:
1)
Untuk mengetahui terjadinya Pasar monopoli.
2)
Untuk memahami peran pemerintah pasar
monopoli.
2. Pembahasan
2.1 Pengertian Pasar
Monopoli
Menurut Wilson (2013:311)
pasar monopoli bertolak belakang dengan pasar persaingan sempurna. Pasar
monopoli hanya terdapat satu penjual di pasar, dengan demikian pasar dimiliki
oleh satu penjual saja. Barang yang dijual di pasar tidak ada barang penggantinya
sehingga sulit untuk mengalihkannya kebarang lain. Berbeda dengan pasar
persaingan sempurna.
Menurut
Mankiw (2006:385) satu satunya penjual suatu barang dan jika barang tersebut
tidak ada barang substitusinya. Penyebab yang paling mendasar dari munculnya
monopoli adalah hambatan untuk masuk. Suatu monopoli terus menjadi pemain
tunggal di pasarnya karena perusahaan-perusahaan lain tidak mampu masuk ke
pasar itu dan bersaing dengannya.
Menurut Boediono (1992:312) menjelaskan tentang
pasar monopoli lebih dalam, monopoli adalah suatu keadaan dimana di dalam pasar
hanya ada satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya. Ini
adalah kasus monopoli. Dalam kenyataan sulit untuk mendapatkan contoh dari
suatu perusahaan monopoli murni, dimana sama sekali tidak ada unsure persaingan
dari perusahaan lain.
Menurut
Brastoro (2007:345) monopoli adalah kondisi dimana hanya ada satu penjual yang
menawarkan satu barang dan jasa tertentu atau diartikan sebagai suatu
keuntungan tertentu yang di dapat oleh satu atau lebih orang atau perusahaan,
karena adanya hak ekslusif (atau kekuasaan) . Monopoli terbentuk jika hanya ada
satu pelaku mempunyai control eksklusif terhadap pasokan barang dan jasa di
suatu pasar, dan dengan demikia juga terhadap penentuan harganya
Jadi berdasarkan pengertian
di atas pasar monopoli adalah bentuk
pasar yang hanya terdapat satu penjual saja. Dalam bentuk pasar ini hanya
terdapat satu penjual sehingga praktis tidak ada pesaing (competitor) sehingga
penjual atau monopolis leluasa menguasai pasar. Sebagai penjual tunggal,
monopolis dapat meraih keuntungan yang melebihi normal.
2.1.1
Jenis – Jenis Pasar Monopoli
Menurut Mankiw (2006:389) jenis pasar monopoli di bagi
menjadi tiga:
1)
Jenis
Monopoli alamiah menurut Mankiw yaitu
jika suatu perusahaan dapat
menyediakan barang atau jasa pada seluruh pasar yang membutuhkan dengan
biaya yang lebih rendah daripada dua atau tiga perusahaan sekaligus. Jadi suatu
monopoli alamiah muncul ketika terdapat skala ekonomi di daerah output tertentu
yang relevan.
2) Jenis Monopoli undang undang yaitu
monopoli yang diberikan oleh pemerintah
melalui peraturan undang-undang baik kepada swasta maupun monopoli yang
dikuasai atau dimiliki oleh Negara dengan ketetapan undang-undang.Contoh
monopoli undang-undang kepada swasta: adanya pemberian hak paten,hak cipta, hak
konsesi, hak merek dagang dan sebagainya.Contoh monopoli yang di pegang oleh
Negara dengan ketetapan undang-undang, yaitu: Bank Indonesia, PT PLN (Persero),
PT Postel, Perum Kereta Api dan sebagainya.
3) Jenis Monopoli versus Kompetisi
menurut Mankiw (2006:391) adalah kemamapuan monopoli untuk mempengaruhi harga
pasar dari barang yang dijualnya. Suatu perusahaan kompetitif terhitung relatif
kecil terhadap pasar dimana perusahaan tersebut beroperasi, sehingga harus
menerima harga sebagaimana diberikan oleh kondi-kondisi pasar. Jadi produsen
menjadi satu-satunya di pasarnya, monopoli dapat mengubah harga barangnya
dengan menyesuaikan jumlah barang yang ditawarkannya pada pasar.
2.1.2
Ciri - Ciri Pasar monopoli
Menurut
Mankiw (2006:397) ciri-ciri pasar monopoli dibagi menjadi sepuluh, yaitu:
1) Hanya
ada satu produsen yang menguasai penawaran. Jadi pelaku pasar di kuasai oleh
satu Perusahaan saja.
2) Tidak
ada barang subtitusi/pengganti yang mirip (close
substitute). Dalam pasar monopoli tidak ada barang lain yang sama dengan
barang tersebut.
3) Produsen
memiliki kekuatan menentukan harga. Jadi pembuat harga adalah dari pihak
perusahaan.
4) Tidak
ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa
keunggulan perusahaan. Jadi di dalam pasar monopoli perusahaan mengalami
kesulitan masuk karena kurangnya sumber daya alam dan sumber teknologi.
5) Pedangang
lain tidak dapat masuk karena ada hambatan dalam teknik yang canggih.
6) Pasar
monopoli adalah Industri satu perusahaan.
7) Tidak
mempunyai barang pengganti yang mirip.
8) Tidak
dapat kemungkinan untuk masuk ke dalam Industri.
9)
Dapat memperngaruhi penentuan harga secara mutlak.
10) Promosi
iklan kurang diperlukan.
Jadi berdasarkan ciri-ciri diatas dapat
disimpulkan bahwa pasar monopoli memiliki barang yang hanya terdapat satu saja
tidak ada barang pengganti yang dapat merubah barang tersebut.
2.2
Faktor-Faktor yang menimbulkan
Monopoli
Menurut Sukirno (2006:268)
terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan)
monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah:
1)
Perusahaan
monopoli mempunyai suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh
perusahaan lain. Artinya keistimewaan hanya dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Contohnya pemain bola yang handal.
2)
Perusahaan
monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi hingga ke tingkat produksi
yang sangat tinggi. Artinya produksi dari perusahaan akan mencapai tingkat yang
tinggi jika adanya penambahan kuantitas tersebut.
3)
Monopoli
wujud dan berkembang melalui undang-undang, yaitu pemerintah member hak
monopoli kepada perusahaan tersebut. Artinya pemerintah melindungi hasil produk
yang dibuat oleh perusahaan tersebut dengan diberinya hak paten dan hak usaha
eklusif.
Menurut Rohmana
(2007:215) Faktor Penyebab Timbulnya Pasar
Monopoli Pasar atau perusahaan menjadi monopoli karena memiliki sejumlah faktor
pendukung kuat yang dapat menjamin berlangsungnya kegiatan transaksi jual beli
secara ekonomis. Faktor-faktor tersebut adalah: sumber daya yang khas/istimewa,
dapat menikmati tingkat produksi skala ekonomis, dan undang-undang pemerintah.
1) Sumber Daya Yang Khas/Unik/Istimewa
Sumber daya
merupakan bagian penting untuk dapat mendukung terjadinya pasar atau perusahaan
monopoli. Perusahaan yang memiliki sumber daya yang khas dan tidak dimiliki
oleh perusahaan lain dapat memproduksi barang atau jasa yang satu-satunya
tersedia dipasar. Artinya Perusahaan ini secara langsung menguasai seluruh atau
sebagian besar dari bahan mentah yang tersedia sehingga menjadi
perusahaan yang monopoli. Beberapa contoh perusahaan yang monopoli dimiliki
oleh pemerintahan. Perusahaan air minum di dalam kota besar merupakan contoh
perusahaan monopoli. Perusahaan minyak, perusahaan gas juga merupakan contoh
lain yang menunjukkan pasar monopoli.
2)
Dapat
Menikmati Skala Ekonomis. Pasar monopoli dapat terjadi ketika biaya investasi dan biaya produksi
adalah sangat tinggi, sehingga jumlah produksi harus besar. Pada tingkat
produksi yang sangat tinggi, harga dapat ditekan, sehingga menyebabkan
perusahaan baru akan menjadi sulit untuk memproduksi barang sama dan masuk
pasar. Artinya Pasar monopoli dapat terjadi ketika biaya investasi dan biaya
produksi adalah sangat tinggi, sehingga jumlah produksi harus besar. Pada
tingkat produksi yang sangat tinggi, harga dapat ditekan, sehingga menyebabkan
perusahaan baru akan menjadi sulit untuk memproduksi barang sama dan masuk
pasar. Beberapa contoh perusahaan yang dapat menikmati skala ekonomis dalam
skala produksi tinggi dan menjadi monopoli adalah perusahaan listrik,
perusahaan jasa angkutan, perusahaan jasa telekomunikasi.
3) Peraturan Atau Undang-Undang Pemerintah. Beberapa peraturan atau
perundang-undangan secara langsung menyebabkan terjadinya pasar monopoli untuk
jenis barang atau jasa tertentu. Peraturan hak paten dan hak cipta merupakan
contoh peraturan yang menyebabkan terjadinya perusahaan menjadi monopoli atas produknya.
Jadi Produk-produk teknologi baru yang dilindungi dengan hak cipta dan paten
akan menyebabkan produk-produk tersebut dihasilkan oleh sebuah perusahaan saja.
Dan ini menyebabkan produk dan Beberapa Perusahaan dapat menjadi monopoli
ketika mendapatkan hak usaha eksklusif dari pemerintahan. Hak ekslusif
diberikan pada perusahaan yang secara ekonomis baru tercapai pada skala
produksi yang sangat tinggi. Skala produksi tinggi akan menyebabkan investasi
dan biaya produksi menjadi sangat tinggi. Untuk menjamin usahanya menjadi
ekonomis, maka perusahaan tersebut mendapat hak eksklusif dari pemerintah.
2.3
Peran
Pemerintah dalam Pelaku Pasar Monopoli
Menurut Mankiw
(2012:314) yang mengatur kegiatan perusahaan-perusahaan terdapat beberapa
peraturan yang akan mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan-peraturan yang
seperti itu adalah peraturan paten dan hak cipta dan hak usaha eksklusif yang
diberikan kepada perusahaan jasa umum.
1. Peraturan patent dan hak cipta.
Perkembangan ekonomi yang pesat terutama ditimbulkan oleh perkembangan
teknologi. Artinya untuk mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan waktu
bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan
pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan apabila
hasil jerih payah mereka dengan mudah saja di contoh perusahaan lain.
2. Hak usaha eklusif. Apabila skala
ekonomi hanya diperoleh perusahaan setelah perusahaan itu mencapai tingkat
produksi yang sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai akan dimaksimumkan
apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala dan pada waktu yang
sama diharuskan menjual produksinya dengan harga yang rendah. Artinya untuk menciptakan keadaan seperti ini secara
serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah yaitu memberikan hak monopoli
kepada suatu perusahaan dalam suatu kegiatan tertentu dan menentukan harga
tarif yang rendah ke atas barang/jasa diproduksi.
2.4
Pasar Monopoli Mengakibatkan Kreatifitas Pelaku Pasar
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli,
yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha atau penjual
akibatnya banyak pengusaha untuk menjadi pelaku pasar monopoli dan akan
mengakibatkan Memotivasi penggunaan dan
inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per unit dapat ditekan
sehingga keuntungan dapat ditingkatkan.
Meningkatkan produksi secara masal dan
meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai pemegang monopoli dapat
dipertahankan,Kesejahteraan karyawaan relatif lebih baik. Aktivitas dan kreativitas
bagian penelitian dan pengembangan perusahaan lebih diperhatikan karena
pemusatan lebih pada produk yang di utamakan sehingga kreatifitas semakin
ditinggkatkan agar produk tersebut dapat terus di terima oleh masyarakat dan
masyarakat atau konsumen dapat merasa puas.
Menurut
Hasibuan (2001:201) monopoli merangsang inovasi atau kreatifitas didasarkan
kepada dua alasan berikut:
1) Perkembangan
teknologi dan inovasi adalah suatu cara untuk mengurangi biaya perunit dan
meninggikan keuntungan. Berarti kemajuan teknologi bukan saja menambah
keuntungan perusahaan tetapi juga kesejahteraan masyarakat.
2) Memiliki
teknologi yang lebih baik dari perusahaan lain adakalanya merupakan sumber dari
terwujudnya monopoli. Dengan demikian, untuk perusahaan-perusahaan yang memperoleh
kekuasaan monopoli dengan cara itu, mengadakan penyelidikan dan mengembagkan
teknologi secara terus-menerus merupakan syarat penting untuk mempertahankan
kekuasaan monopolinya.
3 Penutup
3.1 Kesimpulan
Makalah ini memiliki kesimpulan
sebagai berikut:
1)
Pasar monopoli adalah suatu bentuk
pasar dimana hanya terdapat satu perusahaan saja, Sehingga faktor yang
mempengaruhi yaitu adanya suatu sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh
perusahaan lain artinya Perusahaan yang memiliki sumber daya yang khas dan
tidak dimiliki oleh perusahaan lain dapat memproduksi barang atau jasa yang
satu-satunya tersedia dipasar.
2)
Peraturan hak cipta dan hak patent menjadi tanggung
jawab pemerintah supaya kreatifitas dari pelaku pasar monopoli dapat terus berkembang
dan lebih baik.
Makalah ini memiliki saran sebagai
berikut:
1) Kepada Pemerintah seharusnya lebih
memperhatikan Pelaku Pasar monopoli dalam hak cipta yang dibuat oleh pelaku
pasar agar dapat dilindungi dan lebih inovasi dalam membuat produk.
2) Kepada pemerintah seharusnya
memberikan surat ijin mendirikan bangunan dengan mudah diproses.
3) Dan pemerintah memberikan pinjaman
berupa modal untuk menggali ide-ide yang baru.
Daftar
Pustaka
Ahman, Rohmana. 2007. Ilmu Ekonomi Dalam PIPS. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta.
Boediono. 1992. Ekonomi
mikro. Yogyakarta: BPFE
Brastoro, Sugiarto Tedy
Herlambang. 2007 ekonomi mikro.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Hasibuan, S.,P.,
Malayu. 2001. Ekonomi mikro. Jakarta: PT Bumi Aksara
Mankiw, Gregory. 2012.
Pengantar ekonomi mikro.
Jakarta: Salemba Empat.
Sukirno, Sadono. 2009. Mikro ekonomi. Jakarta: PT Raja Grafindo.
[H1]Perbaiki saran
